Entri Populer

Kamis, 03 Maret 2011

FIQIH KELUARGA (yang sudah maupun yang mau berkeluarga)

catatan pengajian tanggal 3 maret 2011, kamis
tempat : Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakpus

Hadist:
1. Suami yang mempunyai istri yang solehah (sebaliknya istri yang mempunyai suami soleh), maka dia kan terjaga separuh agamanya
2. siapa yang mau berjumpa dengan Allah dalam keadaan suci dan disucikan maka hendaklah dia nikahi wanita yang baik2, yang bisa menjaga dari perbuatan tercela
3. Syaikh Ibnu Utsaimin ketika ditanya ttg kapan sebaiknya wanita menikah,beliau kmudian menjawab :"menunda pernikahan karena menyelesaikan studi dan semisalnya hukumnya adalah menyelisihi perintah Nabi Muhammad SAW",karena beliau pernah bersabda "Apabila datang kepadamu org yang kau ridhoi agama dan akhlaknya,mk nikahkanlah ia". Beliau juga bersabda "Wahai para pemuda,barang siapa diantara kamu mampu menikah maka hendaklah kamu menikah karena(nikah) itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan"

Hikmah Pernikahan :
1. Menyalurkan sunnatullah, yaitu tentang libido seksualitas
ada suatu riwayat ; sesungguhnya wanita jika dilihat dari arah depannya dia selalu menarik laki-laki begitu juga dari belakang, maka segeralah balik ke rumah (istri). hal ini bisa ngejauhin perbuatan zina/perselingkuhan.

2. Melanggengkan/melangsungkan keturunan yang berkualitas.
hal ini mengandung arti bahwasanya mereka akan mendoakan kita nantinya. selain itu, Nabi Muhammad akan bangga karena mempunyai pengikut yang begitu banyak.
ada suatu hadist ; Nikahilah kalian semua, wanita yang pencinta dan memiliki keturunan yang banyak anak.
3. Menimbulkan naluri kebapakan/keibuan (kedewasaan)
dalam berkeluarga harus saling mempercayai dengan cara tabayun (mencari kejelasan), jangan karena orang bilang A kita harus mempercayainya,tetapi cari kebenarannya dulu.
4. orang akan menyadari tanggungjawabnya.
karena sudah berkeluarga dan mempunyai anak,sehingga dia akan bertanggungjawab dg keluarganya yaitu bekerja keras dan rajin mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.
5. adanya pembagian tugas
suami bekerja di luar, sang istri bertugas menjaga dan mendidik anak. semisal dua2nya bekerja setidaknya ada orang terdekat kita yang bisa mendidik anak kita. karena sebenarnya "istri adalah madrasahnya anak di rumah."
6. memperkokoh tali silaturahmi
keluarga istri dan suami seperti tante, om, pakde, bude, keponakan, sepupu dll akan berkumpul jadi satu sehingga terjalin suatu silaturahmi di antara mereka.
7. bisa memperpanjang umur
ada suatu riwayat ; orang yang berkeluarga akan lebih lama hidupnya daripada orang yang tidak berkeluarga

Hukum Nikah :
1. Sunnah
Jika seorang pemuda sudah mempunyai pekerjaan yang jelas dan penghasilan yang mapan dan tidak khawatir akan terjerumus maksiat.
2. Wajib
Jika seorang pemuda sudah mempunyai pekerjaan yang jelas dan penghasilan yang mapan dan khawatir akan terjerumus maksiat.
3. Makruh
Jika seorang pemuda belum mempunyai pekerjaan yang jelas dan penghasilan yang tidak mapan.
4. Haram
Jika seorang pemuda menikahi seorang wanita dengan niat menyakiti dia.

Jika kita belum mampu untuk menikah maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu menjaga pandangan dan kemaluan.

Hadist Nabi ; Bukanlah golongan kami orang-orang yang tidak berkeluarga.
Janganlah mengharamkan hal yang baik yang halal bagimu dan janganlah melampaui batas, karena Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.
"Seburuk-buruk kalian adalah yang tidak menikah dan sehina-hina mayat kalian adalah yang tidak menikah"(HR Bukhari)

Dalam hadist ;
Pilihlah wanita karena empat perkara yaitu ; harta, kecantikan, keturunan dan agamanya. dan yang paling utama adalah pilihlah agamanya, karena kedua tanganmu akan aman (beruntung).
Manusia ibarat seperti barang tambang, jika menambang emas hasilnya emas, jika menambang minyak hasilnya minyak, maka pilihah keturunan yang baik2..


diriwayatkan, ada seorang pemuda yang mau menikahi seorang wanita.
berkata seorang pemuda ; yaa nabi Muhammad, saya mau menikahi seorang wanita.
Nabi berkata ; apakah kamu kenal dengan wanita itu, jika belum maka pergilah dan selidikilah dia.
Intinya, sebelum menikah kita diharuskan mengenal terlebih dahulu wanita yang akan menjadi pasangan kita nantinya.


(bersambung...................)

*maaf jika masih ada kekurangan dan kesalahan, mohon masukannya,,,
wallahua'lam bishshowab....thnx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar