Entri Populer

Kamis, 24 Februari 2011

Hukum suami mengucap "PELACUR" ke istri


Bagaimana hukumnya suami mengatakan pada Istrinya "Pelacur",hal ini dikarenakan istri yang tidak patuh /berbuat salah pada suami. dan bagaimna cara utk memperbaikinya?

Jawaban dari Habib Mundzir Al Musawa :

ucapan itu dosa besar dua dosa besar, yg pertama pada Allah, maka hendaknya pelaku beristighfar dan bersungguh sungguh dalam usahanya menghindari hal serupa.

yg kedua adalah dosa pada istrinya, ia mesti meminta maaf pada istrinya dan bersungguh sungguh untuk tak mengulanginya lagi,



namun saudariku itu adalah jika sekedar mengumpat.

beda dengan menuduh, kalau menuduh maka hukumnya berat, terkena hukum Qadzaf dan Li'an, yaitu adalah suami atau istri yg menuduh suaminya atau istrinya berzina tanpa 4 orang saksi yg (maaf) menyaksikan berpadunya dua alat kelamin (bukan pria dan wanita masuk kamar lalu tidur seranjang, itu tak cukup bukti, tapi 4 orang saksi yg melihat perzinahan dg matanya) jikapun ada 4 saksi atau lebih yg melihat perbuatan zina itu, tapi diantara mereka tak ada 4 orang yg mau bersaksi, maka yg 3 saksi akan terkena hukum qadzaf, yaitu dicambuk 80x karena divonis menuduh zina tanpa cukup bukti.

jika tak ada saksi, khusus untuk istri/suami yg menuduh suami/istrinya berzina dan yg dituduh tak terima/tidak mengaku, atau yg menuduh mempermasalahkan, maka keduanya dihadirkan di sidang pengadilan syariah, keduanya bersumpah 5X.
suami bersumpah dengan Nama Allah bahwa ia betul bahwa istrinya berzina, ia ulangi lagi sumpahnya yg sama, demikian sampai 4X sumpah dg nama Allah bahwa istrinya berzina, lalu ia bersumpah lagi yg kelima Dengan Nama Allah, agar laknat Allah turun padanya jika ia dusta. demikian 5x sumpah.

lalu istrinya (tertuduh) jika tak merasa melakukan, atau menolak tuduhan itu, ia mesti bersumpah pula 4X Dengan Nama Allah bahwa ia tidak berzina dan tuduhan itu dusta, dan sumpah lagi yg kelima dg Nama Allah agar Laknat Allah turun padanya jika ia berdusta. (QS Annur 6-10)

jika keduanya sampai melakukan sumpah itu maka hakim menjatuhkan Talaq 3 (cerai) dan tak akan bisa kembali lagi sebagai suami istri selama lamanya.

ini talaq yg paling berat, sebab talaq 1 tentunya bisa rujuk kembali, demikian talak 2, bisa rujuk dan kembali, namun talaq 3 maka cerai tanpa bisa kembali kecuali kalau istri sudah menikah dg orang lain hingga bersetubuh dg suaminya yg baru, lalu mungkin kalau sampai bercerai, maka baru bisa menikah kembali dg suaminya yg pertama.

namun talak yg disertai sumpah diatas itu, tak bisa kembali selama lamanya.

namun menurut saya, mungkin ucapan suami itu hanya umpatan, bukan tuduhan, jika tuduhan maka berat masalahnya, kita tak punya pengadilan syariah di negeri ini, maka menjadi dosa yg sangat besar dan berat menuduh tanpa bukti,

jika bukan tuduhan namun umpatan, maka ia beristighfar pada Allah dan bersungguh sungguh berusaha tak mengulangi ucapannya, dan meminta maaaf dan ridho dari istrinya dan bersungguh sungguh berusaha tak mengulangi perbuatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar